Cara dan Prosedur Mendirikan Perusahaan Perseorangan

Di postingan ini kami akan bahas mengenai Cara dan prosedur Mendirikan Perusahaan Perseorangan. Untuk membuat atau mendirikan perusahaan perseorangan, pemohon (Anda) harus memohon Akta Pendirian Perusahaan di Kantor Notaris.

Cara dan prosedur Mendirikan Perusahaan Perseorangan

Cara dan prosedur Mendirikan Perusahaan Perseorangan

Berikut ini tata cara dan prosedur mendirikan perusahaan perseorangan (Akta Pedirian Perusahaan) tersebut :

  • Pemohon menghadap notaris dengan menyebut dan menunjukkan: nama dan alamat penghadap, nama, alamat, maksud, dan tujuan perusahaan, modal yang akan digunakan.
  • Setelah akta pendirian perusahaan diisi dan dibacakan di depan saksi-saksi, lalu ditandatangani. Akta pendirian yang asli bermeterai.
  • Mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke pengadilan negeri di wilayah perusahaan didirikan.

Mengajukan Permohonan Izin tempat usaha di Dinas Perekonomian dan Perindustrian Kabupaten atau Kota.

  • Pemohon mengajukan permohonan izin tempat usaha dilampiri denahataugambar letak tempat usaha dan pendapat keberatan atau tidaknya dari pemilik rumah atau tanah dan tetangga.
  • Setiap keberatan diteliti dan diselesaikan dengan mempertimbangkan saran-saran dari instansi terkait yang sesuai dengan bidang usahanya.
  • Usaha yang tidak mengganggu langsung diberi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atas nama pemohon berupa SITU Sementara yang berlaku selama 12 bulan pertama, jika tempat usaha belum memenuhi syarat dapat dicabut atau diperpanjang dengan melihat alasan-alasannya.
  • Jika permohonan dikabulkan pemohon dipungut biaya izin tempat usaha berdasarkan golongan peredaran usaha (omzet) tiap bulan dan diberi SITU Tetap yang berlaku 5 tahun dan dapat dipindahtangankan.
  • Pengusaha wajib mengajukan izin tempat usaha baru bila akan memperluasatau merubah sifat tempat usaha atau memperbaiki tempat usaha yang hancur.
  • Sanksi bagi perusahaan yang berdiri tanpa SITU dapat ditutupataudisegel tempatnya atau mesinataualat bantunya dikeluarkan. Pelanggaran diancam hukuman kurungan atau denda.
Permohonan Izin Usaha

Mengajukan Permohonan Izin Usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten atau Kota.

  • Untuk perusahaan industri permohonan izin usaha dilampiri: akta pendirian, tanda SITU atau HO, surat kelakuan baik dari RT, RW, Camat, daftar peralatan, dan foto pemohon. Petugas memeriksa luas bangunan, bahan baku atau penolong, tenaga kerja, kapasitas produksi, nama pendiri, dan modal perusahaan, kemudian dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan. Setelah syarat-syarat terpenuhi pemohon mendapatkan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) yang berlaku 5 tahun.
  • Untuk perusahaan perdagangan permohonan izin usaha dilampiri: copy akta pendirian, SITU atau HO, KTP, foto pemohon, dan membayar jaminan dan biaya administrasi perusahaan di bank. Setelah syarat-syarat terpenuhi pemohon mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang berlaku 5 tahun.
  • Jika usahanya menggunakan gudang, pemilik SIUP mengajukan mengajukan pendaftaran izin gudang dilampiri: copy SITU atau HO, SIUP, KTP, foto pemohon, dan denah gudang. Jika akan merubah gudang, perlu mengajukan permohonan izin perubahan gudang dilampiri denah gudang yang lama. Setelah syarat-syarat terpenuhi pemohon mendapatkan Tanda Pendaftaran Gudang yang berlaku 5 tahun.

Sekian informasi tentang Cara dan prosedur Mendirikan Perusahaan Perseorangan, semoga post ini mencerahkan kalian. Tolong post ini disebarluaskan supaya semakin banyak yang mendapatkan manfaat.

Referensi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *