
Sudahkah Anda familiar dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? Tapi sejauh mana Anda mengetahui Kekayaan Intelektual (KI)? Bila mau tahu HKI lebih lanjut, simak artikel ini hingga selesai.
Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual (KI) atau lebih dikenal sebagai hak kekayaan intelektual (HKI). HKI adalah hak / kekayaan yang timbul atau lahir sebagai hasil dari karya yang diciptakan dengan kemampuan intelektual manusia melalui daya :
- cipta,
- rasa, dan
- karsa.
Kekayaan intelektual tersebut dapat berupa karya di bidang :
- teknologi,
- seni,
- sastra, dan
- ilmu pengetahuan.
Untuk dapat menciptakan kekayaan intelektual tersebut diperlukan pengorbanan :
- tenaga,
- waktu, dan
- biaya.
Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya-karya yang dihasilkannya punya nilai-nilai tertentu. Apalagi ditambah dengan adanya manfaat ekonomi yang bisa dinikmati.
Di mana nilai ekonomi yang melekat pada karya-karya tersebut menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya intelektual. Dan nilai-nilai itulah yang membuat karya-karya intelektual dapat menjadi aset, yang bisa memberikan keuntungan bagi penciptanya.
Bagi dunia usaha, karya intelektual ini dikatakan sebagai aset perusahaan. Oleh sebab itu, hasil karya yang lahir dari kemampuan intelektual ini harus dilindungi.
Misalnya desain industri telepon genggam Apple®. Desain Apple memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Sebab model desain tersebut banyak dipakai oleh telepon genggam merek lain dengan membayar royalti kepada pihak Apple.
Peran Penting HKI
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan hanya memberikan perlindungan terhadap hasil karya / ciptaan. HKI juga bisa jadi bagian penting dalam menjaga keunggulan industri dari suatu negara.
Harapannya, akan muncul berbagai temuan ataupun inovasi baru yang nantinya bisa mendorong industri bersaing secara internasional.
Peran Kekayaan Intelektual cukup penting. Karena HKI berperan sebagai alat :
- Persaingan dagang, terutama bagi negara maju supaya tetap bisa menjaga posisinya menguasai pasar internasional dengan produknya.
- Pendorong kemajuan IPTEK dengan berbagai inovasi baru yang bisa diindustrikan.
- Peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat terutama bagi para peneliti dengan hasil temuannya yang diindustrikan. Di mana mereka bisa mendapatkan imbalan berupa royalti.
Tujuan HKI
Selain melindungi kekayaan intelektual, tujuan Hak Kekayaan Intelektual secara umum, yakni :
- memberi kejelasan hukum tentang relasi antara HKI dengan :
- inventor,
- pencipta,
- desainer,
- pemilik,
- pemakai,
- perantara yang menggunakannya,
- wilayah kerja pemanfaatannya, dan
- yang menerima akibat pemanfaatan HKI;
- memberikan penghargaan atas keberhasilannya dalam mencipakan karya intelektual (KI);
- mempromosikan publikasi hasil karya / ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
- merangsang terciptanya alih :
- informasi lewat kekayaan intelektual, dan
- teknologi melalui paten;
- melindungi dari kemungkinan ditiru, karena ada jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan pada yang berhak.
Manfaat HKI
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) punya manfaat untuk berbagai pihak, yaitu :
1. Dunia Usaha
Ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan hasil karya intelektual dari pihak lain, baik dari dalam ataupun luar negeri. Perusahaan pun akan dapat citra positif bila punya perlindungan hukum bidang HKI.
2. Inventor
Menjamin kepastian hukum apakah itu individu atau kelompok. Dan juga akan terhindar dari kerugian akibat pemalsuan atau kecurangan pihak lain.
3. Pemerintah
Pemerintah yang menerapkannya akan memperoleh citra positif di tingkat dunia dari Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO (World Trade Organization). Selain itu, juga ada penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual (HKI).
4. Pemegang Hak
Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam menjalankan usaha tanpa gangguan dari pihak lain. Hal ini membuat pemegang hak bisa melakukan upaya hukum baik perdata ataupun pidana jika terjadi pelanggaran atau peniruan.
Selain itu perlindungan dan pemanfaatan KI yang baik akan :
- berefek pada peningkatan kesejahteraan hidup para pemilik KI,
- mendorong pertumbuhan ekonomi,
- menciptakan dan/atau memperluas lapangan kerja,
- meningkatkan :
- kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di suatu negara,
- daya saing bangsa di tingkat internasional.
- memantapkan posisi perdagangan dan investasi, serta
- mengembangkan teknologi.
Pengelolaan yang efektif dan efisien akan menciptakan kesadaran akan pentingnya KI sebagai pemicu laju pembangunan :
- sosial,
- budaya, dan
- kesejahteraan ekonomi.
Prinsip HKI
Berbagai prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
HKI berasal dari kegiatan kreatif yang lahir dari daya pikir manusia. Di mana daya pikir ini memiliki manfaat dan nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Suatu perlindungan hukum bagi pemilik HKI. Sehingga punya kekuasaan dalam pemakaian hak atas kekayaan intelektual (HaKI) terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Pengembangan ini berguna untuk :
- meningkatkan taraf kehidupan, serta
- memberikan keuntungan / profit bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip yang mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara. Sehingga hak yang sudah diberikan oleh hukum atas suatu karya (termasuk kekayaan intelektual) adalah satu kesatuan yang diberikan perlindungan.
Perlindungan ini berdasarkan keseimbangan antara kepentingan :
- individu,
- masyarakat,
- lingkungan,
- dan sebagainya
Jenis HKI
Kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori. Kategori Hak Kekayaan Intelektual tersebut yaitu :
- Hak cipta, dan
- Hak kekayaan industri, seperti :
- Paten
- Merek
- Desain industri
- Indikasi geografis
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- Varietas tanaman
Prosedur Permohonan Hak Kekayaan Intelektual
Prosedur permohonan HKI sebenarnya cukup mudah. Dan secara administratif tak memerlukan biaya yang besar.
Namun, karena lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual hanya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Di mana pengusul dari daerah yang jauh dari Jakarta akan membutuhkan lebih banyak biaya untuk perjalanan.
Berikut adalah gambaran biaya dan dan proses pengusulan sertifikat hak kekayaan intelektual :
1. Mengusulkan HKI ke Kemenkumham
Apabila lokasi pengusul dekat dengan kantor Kemenkumham, dapat langsung datang dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan. Dengan mengurus sendiri, tak ada biaya lain yang perlu dibayar selain biaya administrasi yang telah ditentukan.
Selain itu, pengusul akan mendapat kepastian waktu. Karena dokumen diserahkan ke lembaga yang langsung menangani penerbitan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
2. Mengusulkan HKI melalui Kanwil Kemenkumham di Provinsi
Dengan cara ini, pengusul hanya memerlukan biaya administrasi yang telah ditentukan. Tapi, pengusul tak bisa memastikan waktu yang diperlukan.
Karena pengusul tak tahu kapan dokumen yang diserahkan ke Kanwil akan ditindaklanjuti. Dan lalu dikirim ke kantor Kementerian Hukum dan HAM.
3. Mengusulkan HKI Menggunakan Jasa Biro Konsultan
Bagi pengusul yang tidak memiliki banyak waktu dan tinggal jauh dari kantor Kemenkumham, dapat menggunakan biro konsultan. Pengusul akan mendapatkan kepastian waktu sebab biro konsultan bekerja secara profesional.
Biro akan mengirim dokumen langsung ke kantor Kemenkumham. Sehingga waktu yang dibutuhkan akan lebih singkat dan bisa diprediksi bila dibanding dengan cara di atas.
Tapi sebagai konsekuensinya, pengusul harus membayar biaya jasa biro konsultan yang sudah disepakati bersama.
Sekian info perihal hak kekayaan intelektual dan prosedur permohonannya, semoga post kali ini berguna buat teman-teman semua. Tolong postingan kekayaan intelektual ini disebarluaskan agar semakin banyak yang memperoleh manfaat.
Ternyata belajar internet itu mengasyikan, apalagi bisa punya penghasilan 20 jutaan per bulan... rasanya gimana gitu... Tapi gimana cara belajarnya?? Klik gambar di bawah untuk dapat solusinya