Apakah Anda tahu apa itu hak cipta? Dan bagaimana cara atau prosedur permohonan hak cipta atau Copyright? Selengkapnya mengenai hak cipta bisa lihat artikel ini. Oleh karenanya simak artikel hak cipta ini hingga selesai.
Definisi Hak Cipta
Hak Cipta dibutuhkan untuk menghindari terjadinya sengketa pemilik hak cipta. Sengketa dapat saja terjadi jika suatu aplikasi dinilai sudah sukses, yakni sudah menghasilkan aliran keuntungan.
Mungkin ada karyawan / pegawai perusahaan yang keluar. Lalu karyawan tersebut membuat perusahaan sendiri, dengan menjiplak sebuah karya. Hal semacam inilah yang dapat dihindari dengan pendaftaran dan pencatatan hak cipta atau copyright suatu karya.
Hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pencipta karya yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak ini didapatkan setelah suatu ciptaan / karya diwujudkan dalam bentuk nyata (real).
Penciptaan tersebut tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta yakni pihak (seorang atau beberapa orang) yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menghasilkan suatu karya. Di mana ciptaan karya tersebut bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta yang dihasilkan dan diekspresikan dalam bentuk nyata atas :
- inspirasi,
- kemampuan,
- pikiran,
- imajinasi,
- kecekatan,
- keterampilan,
- keahlian / skill yang diekspresikan dalam bentuk nyata,
- dan sebagainya.
Hasil karya cipta yang dihasilan di bidang :
- seni,
- sastra, dan
- ilmu pengetahuan.
Pemegang hak cipta adalah :
- Pencipta sebagai pemilik hak cipta;
- Pihak lain yang menerima :
- hak cipta secara sah dari pencipta karya, atau
- lebih lanjut hak dari pihak yang mendapat hak tersebut secara sah.
Fungsi Hak Cipta
Secara garis besar, hak cipta atau copyright berfungsi untuk :
- menghargai suatu karya atau ciptaan, dan
- mendorong pencipta karya tersebut guna menghasilkan karya baru.
Adapun fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta yaitu melindungi berbagai hak berikut bagi pencipta karya. Hak tersebut yaitu :
Hak Eksklusif
Hak pencipta karya untuk mengontrol mekanisme kepemilikan dan distribusi dari karyanya. Ini artinya siapapun yang mau memakai, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya cipta harus mendapat izin lebih dulu dari penciptanya.
Hak Moral
Meskipun karya tersebut sudah dibeli, pembeli harus tetap mencantumkan nama pencipta karya. Hak moral pun membuat karya akan selalu lekat dengan siapapun penciptanya.
Hak Ekonomi
Pencipta karya berhak dapat imbalan ekonomi dari pihak yang memakainya. Di mana pihak yang mau memakai karya tersebut bisa jadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta lewat perjanjian.
Perlindungan Ciptaan
Setiap perlindungan atas suatu karya punya masa berlaku yang berbeda-beda. Hal ini bergantung dengan jenis ciptaan dan hak eksklusifnya. Perlindungan hak cipta atau copyright ini berdasarkan UU Hak Cipta pasal 58 – 60.
a. Perlindungan Seumur Hidup plus 70 Tahun
Hak Cipta atau copyright berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal (berdasarkan pasal 58 ayat 1). Ciptaan tersebut di antaranya:
- Karya tulis :
- buku,
- pamflet, dan
- semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan jenis lainnya;
- Sarana / alat peraga yang memang dibuat untuk kepentingan :
- pendidikan, dan
- ilmu pengetahuan;
- Lagu maupun musik dengan teks atau tanpa teks;
- Pertunjukan :
- drama,
- drama musikal,
- tari,
- koreografi,
- pewayangan, dan
- pantomim;
- Karya seni rupa dalam berbagai bentuk, seperti :
- lukisan,
- gambar,
- ukiran,
- kaligrafi,
- seni pahat,
- patung, atau
- kolase;
- Karya arsitektur;
- Peta; dan
- Karya seni seperti seni batik atau seni motif lain.
b. Perlindungan Selama 50 Tahun
Hak cipta atau copyright dengan perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (berdasarkan pasal 59 ayat 1), antara lain :
- Karya :
- fotografi, dan
- sinematografi;
- Potret;
- Permainan video;
- Program komputer;
- Perwajahan karya tulis;
- Karya dari hasil transformasi, seperti :
- terjemahan,
- tafsir,
- saduran,
- bunga rampai,
- basis data,
- adaptasi,
- aransemen,
- modifikasi,
- dan karya lain;
- Karya budaya tradisional :
- terjemahan,
- adaptasi,
- aransemen, dan
- transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang bisa dibaca dengan :
- program komputer,
- media lainnya,
- dan sebagainya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional.
c. Perlindungan Selama 25 Tahun
Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun (berdasarkan pasal 59 ayat 22). Di mana perlindungan hak cipta atau copyright ini berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.
d. Perlindungan Tanpa Batas Waktu
Perlindungan ini khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara. Ini juga berlaku untuk hak cipta dengan hak moral.
Pengalihan Hak Cipta
Apakah hak cipta atau copyright dapat dialihkan? Dalam hak cipta yang bisa dialihkan pada pihak lain yaitu berupa hak ekonomi atas ciptaan tersebut.
Dengan mempunyai hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta bisa memanfaatkan ciptaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Seperti dengan cara :
- menerbitkan ciptaan,
- menggandakan ciptaan,
- mendistribusikan ciptaan, serta
- melakukan pertunjukan atas ciptaan.
Berdasarkan UU Hak Cipta pasal 16 ayat (2), hak cipta dapat dialihkan antara lain karena :
- pewarisan,
- hibah,
- wakaf,
- wasiat,
- perjanjian tertulis, atau
- penyebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jika hak ekonomi tersebut telah dialihkan seluruhnya ke pihak lain. Maka pencipta atau pemegang hak cipta tak bisa memakai hak ekonomi tersebut lagi.
Hak cipta atau copyright pun merupakan barang tidak berwujud yang dianggap sebagai aset. Sehingga hak tersebut juga bisa dijadikan sebagai jaminan. Misalnya digunakan sebagai jaminan utang.
Tapi selain pengalihan hak ekonomi, UU Hak Cipta pun memberikan skema lain bagi pihak ketiga. Yaitu untuk bisa melaksanakan hak ekonomi tanpa mengalihkan hak tersebut dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Skema ini merupakan lisensi. Hal tersebut diartikan sebagai izin tertulis yang diberikan oleh pencipta kepada pihak lain. Yakni untuk melaksanakan hak ekonomi atas :
- ciptaannya, atau
- produk terkait dengan syarat tertentu.
Pemberian lisensi ini dilakukan dengan perjanjian. Dan sebagai pemberi lisensi, pencipta atau pemegang hak cipta akan mendapatkan imbalan berupa royalti.
Prosedur Permohonan Hak Cipta atau Copyright
Permohonan pencatatan hak cipta diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Sesuai ketentuan UU Hak Cipta yang diakui sebagai pemilik hak cipta yaitu pendeklarator pertama dari sebuah karya.
Pendaftaran Hak Cipta
Untuk mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta atau copyright dapat mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan. Isi dari formulir yaitu :
- identitas :
- pencipta,
- pemegang hak cipta,
- kuasa (jika dikuasakan);
- jenis dari judul ciptaan yang dimohonkan;
- tanggal ciptaan diumumkan pertama kali;
- tempat karya diumumkan untuk pertama kali;
- uraian ciptaan.
Lampiran yang Dibutuhkan
Ajukan permohonan pendaftaran hak cipta atau copyright rangkap 3 dalam blangko yang disediakan, dengan melampirkan :
- surat :
- pernyataan kepemilikan ciptaan dan hak terkait,
- permohonan pendaftaran hanya bisa diajukan untuk 1 ciptaan / karya,
- kuasa khusus (jika permohonan diajukan lewat kuasa);
- contoh ciptaan, produk hak terkait atau penggantinya masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto dengan ketentuan sebagai berikut :
- seni lukis,
- seni motif,
- seni batik,
- seni kaligrafi,
- logo dan gambar;
- salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopi yang dilegalisir notaris (apabila pemohon badan hukum);
- bukti kewarganegaraan pencipta dan/atau pemegang hak cipta tersebut yang berupa fotokopi :
- KTP,
- paspor,
- dan identitas lain yang berlaku;
- bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 75.000 dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp 150.000.
Selain itu lampirkan juga dokumen, dengan ketentuan :
1. Beberapa orang
Jika permohonan diajukan oleh beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu ciptaan atau produk hak terkait, maka :
- perlu melampirkan keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
- nama semua pemohon harus ditulis dengan menetapkan 1 alamat pemohon yang dipilih.
2. Badan hukum
Jika permohonan diajukan oleh badan hukum, maka harus dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan pejabat berwenang.
3. Pihak Asing
Jika permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah NKRI, maka wajib dilakukan melalui konsultan HKI yang terdaftar sebagai kuasa.
4. Bukan pencipta
Jika permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, maka wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Permohonan penciptaan hak cipta juga dapat dilakukan secara daring melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.
Setelah semua persyaratan di atas dikirimkan, maka pengirim akan mendapat email balasan resmi. E-mail tersebut mencantumkan username dan password yang dapat dipakai untuk mengakses e-hakcipta.
Tarif Pendaftaran Hak Cipta
Biaya pendaftaran hak cipta merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut tarif pendaftaran hak cipta atau copyright yang perlu Anda tahu :
1. Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan
UMK | Umum | |
Secara Elektronik (online) | 200.000 | 400.000 |
Secara Non-Elektronik (manual) | 250.000 | 500.000 |
2. Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program Komputer
UMK | Umum | |
Secara Elektronik (online) | 300.000 | 600.000 |
Secara Non-Elektronik (manual) | 350.000 | 700.000 |
Keterangan :
- UMK : Usaha Mikro dan Kecil
Baca juga : Perizinan Usaha di Indonesia yang Perlu Diketahui
Sekian informasi terkait dengan mengenal hak cipta atau copyright dan prosedur permohonannya, kami harap post ini mencerahkan Anda. Tolong postingan hak kekayaan intelektual (HaKI) ini dibagikan agar semakin banyak yang memperoleh manfaat.