Apakah Anda tahu apa itu merek? Dan bagaimana cara permohonan hak merek? Selengkapnya mengenai merek bisa lihat artikel ini, oleh sebab itu simak hingga selesai agar lebih paham.
Definisi Merek
Merek yaitu tanda yang bisa ditampilkan secara grafis yang berupa :
- gambar,
- logo,
- nama,
- kata,
- huruf,
- angka,
- suara,
- hologram,
- susunan warna dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi,
- kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan produk yang dihasilkan oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Oleh karena itu merek perlu didaftarkan agar tidak terjadi sengketa antar hak merek dan melindungi pemiliknya.
Fungsi Mendaftarkan Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
- Tanda pengenal, untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan pihak 1 dengan produksi pihak lainnya. Pihak pertama tersebut seperti :
- seseorang, atau
- beberapa orang secara bersama-sama, atau
- badan hukum.
- Sebagai alat promosi sehingga dalam mempromosikan hasil produksi cukup dengan menyebutkan mereknya saja.
- Jaminan atas mutu barangnya dan penanda asal produk yang dihasilkan.
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Menjadi peunjuk atas asal barang yang dihasilkan
- Dasar penolakan terhadap merek yang sama (secara keseluruhan atau pada pokoknya) yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk produk sejenis.
- Dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama (secara keseluruhan atau pada pokoknya) dalam peredaran untuk produk sejenis.
Diharapkan dengan sudah didaftarkannya merek produk, maka dikemudian hari tidak ada masalah sengketa terkait dengan hak merek.
Jenis Merek
Ada beberapa jenis merek. Berikut beberapa macam merek :
1. Merek Dagang
Merek barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Barang ini diperdagangkan oleh :
- seseorang, atau
- beberapa orang secara bersama-sama, atau
- badan hukum.
2. Merek Jasa
Merek jasa atau layanan yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa / layanan sejenis lainnya. Jasa ini diperdagangkan oleh :
- seseorang, atau
- beberapa orang secara bersama-sama, atau
- badan hukum.
3. Merek Kolektif
Merek yang dipakai pada barang dan/atau jasa yang memiliki karakteristik sama dalam hal :
- sifat,
- mutu, dan
- ciri umum.
Serta pengawasannya yang akan diperdagangkan untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Perdagangan ini dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang atau badan hukum.
Prosedur Permohonan Hak Merek
Pengurusan pendaftaran merek dapat diawali dengan pengecekan kemiripan merek yang didaftarkan dengan berbagai merek yang telah terdaftar.
Caranya dengan melakukan penelusuran merek di fasilitas online data merek Indonesia yang disediakan oleh Kemenkumham. Penelusuran tersebut bisa melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada http://penelusuran-merek.dgip. go.id/.
Pendaftaran merek bisa dilakukan di Kemenkumham dengan prosedur sebagai berikut :
Pengajuan Merek
Mengajukan permohonan pendaftaran hak merek dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia. Dengan memakai formulir permohonan yang sudah disediakan yang memuat :
- tanggal-bulan-tahun permohonan,
- identitas pemohon → nama lengkap-kewarganegaraan-alamat pemohon,
- identitas kuasa → nama lengkap-alamat kuasa (apabila pemohon diajukan melalui kuasa),
- contoh / etiket merek,
- warna etiket merek (apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna),
- huruf / angka / arti bahasa dan cara pengucapannya,
- kelas dan jenis barang/jasa,
- nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran / pengajuan merek yang pertama kali (dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas).
Lampiran Pengajuan Merek
Surat permohonan pendaftaran hak merek dilampiri dengan:
- Fotokopi :
- Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus memilih tempat kedudukan di Indonesia (sesuai dengan ketentuan undang-undang). Biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya.
- Akta pendirian badan hukum yang sudah disahkan oleh notaris jika permohonan diajukan atas nama badan hukum. (Bila ada)
- Peraturan pemilikan bersama jika permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif).
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
- Tanda pembayaran biaya permohonan,
- 3 – 20 helai / lembar label / etiket merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm);
- Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran merupakan merek miliknya.
- Bukti prioritas dan terjemahannya.
- Salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.
Suatu permohonan merek dapat ditolak, penyebabnya antara lain karena mempunyai persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu.
Tarif Permohonan Merek
Tarif permohonan pendaftaran dan permintaan perpanjangan perlindungan hak Merek Terdaftar (per kelas)
UMK | Umum | |
Secara Elektronik (online) | 500.000 | 1.800.000 |
Secara Non-Elektronik (manual) | 600.000 | 2.000.000 |
Keterangan :
- UMK : Usaha Mikro dan Kecil
Hak atas merek jasa ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Dan setiap 10 tahun sekali bisa diperpanjang. Perlindungan merek terdaftar ini berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.
Permohonan perpanjangan bisa diajukan dalam jangka waktu :
- 12 bulan sebelum batas waktu berakhir (paling cepat).
- 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar dengan dikenai biaya.
- 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan. (paling lama)
Baca juga : Mengenal Hak Cipta atau Copyright dan Prosedur Permohonannya
Demikian informasi tentang mengenal hak merek dan cara pendaftarannya, semoga postingan kali ini berguna untuk Anda. Mohon artikel hak kekayaan intelektual (HaKI) ini dibagikan agar semakin banyak yang mendapatkan manfaat.