Anda mau mulai usaha? Bila iya, Anda perlu memahami dan memenuhi perizinan usaha sesuai ketentuan dan perundang-udangan yang ada.
Perizinan dan Legalitas Usaha
Perizinan merupakan syarat utama untuk mendirikan usaha. Perusahaan yang punya izin yang lengkap akan dapat jaminan untuk menjalankan usaha. Izin pendirian suatu usaha izin dari :
- lingkungan, dan
- pemerintah.
Legalitas usaha merupakan pengakuan hukum atas usaha yang didirikan. Tiap usaha yang berpotensi menyinggung hajat hidup orang banyak (masyarakat) dan mengandung risiko hukum harus :
- punya :
- dukungan hukum, dan
- pembelaan hukum;
- mendapatkan izin dari pihak tertentu; serta
- melengkapi berbagai kelengkapan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-udangan.
Pelaku usaha perlu mengamankan usahanya dari aspek hukum dan pembelaan hukum bilamana diperlukan. Dengan taat hukum, maka kelangsungan dan juga perkembangan usaha akan lebih terjamin.
Bukti legalitas / perizinan usaha yang perlu dimiliki dalam menjalankan usaha terdiri atas dokumen identitas perusahaan. Di mana dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Setiap usaha yang punya potensi bersinggungan dengan orang banyak (masyarakat) maka harus mendapat izin dari pihak terkait. Usaha yang dijalankan pun harus punya kekuatan hukum.
Hal tersebut sebagai antisipasi terhadap berbagai kemungkinan terjadinya masalah yang terkait dengan hukum / peraturan. Seperti perselisihan atas status perusahaan.
Legalitas berhubungan erat dengan bentuk badan usaha yang dijalankan. Badan usaha yang paling banyak dipakai untuk menjalankan bisnis yaitu :
- Perseroan Terbatas (PT), dan
- Commanditaire Vennontschap (CV).
Berikut beberapa dokumen perizinan usaha dan identitas perusahaan :
a. Surat Keterangan Domisili Usaha
Perizinan yang pertama kali diurus bagi calon pengusaha adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat izi ini digunakan sebagai lampiran dalam pengurusan izin usaha yang lain.
Perizinan ini dikeluarkan oleh kantor Kelurahan / Kecamatan di mana usaha tersebut didirikan.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak
Pengusaha pada dasarnya merupakan wajib pajak sehingga sudah wajar jika mempunyai NPWP. NPWP adalah tanda pengenal diri / usaha atau identitas wajib pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berguna untuk mempermudah administrasi perpajakan.
Pengurusan NPWP bisa dilakukan di :
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP); ataupun
- Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di kabupaten / kota di mana wajib pajak berdomisili.
Untuk mengisi formulir bisa disisi secara online / daring.
c. Izin Gangguan
HO adalah surat keterangan yang menyatakan tak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan suatu kegiatan usaha. Hinderordonnantie (HO) atau izin gangguan dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota setempat.
Perizinan usaha ini khusus bagi usaha yang mempunyai potensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketenteraman dan ketertiban umum.
Persyaratan pengajuan izin gangguan (HO) yaitu sebagai berikut :
- Fotokopi :
- Surat tanah atau bukti lainnya,
- KTP,
- NPWP,
- Akta Pendirian,
- Tanda Pelunasan PBB,
- IMB / siteplan;
- Persyaratan tidak berkeberatan dari tetangga atau masyarakat yang berdekatan;
- Daftar bahan baku penunjang.
d. Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan oleh pemerintah setempat berdasarkan domisili perusahaan. Perizinan usaha ini berlaku di seluruh Indonesia dan harus dilakukan oleh setiap usaha perdagangan yang meliputi :
- perusahaan,
- koperasi,
- persekutuan, maupun
- perusahaan perseorangan.
Manfaat utama SIUP adalah mempermudah mengajukan pinjaman dana dari :
- perbankan,
- lembaga keuangan nonbank, maupun
- program CSR / PKBL.
SIUP mempunyai 3 kategori (berdasarkan jumlah modal diluar tanah dan bangunan), yaitu :
- SIUP Kecil (modal Rp 200 juta);
- SIUP Menengah (modal Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta);
- SIUP Besar (modal di atas Rp 500 juta).
Persyaratan pengurusan SIUP terdiri dari :
- fotokopi (sebanyak 3 buah) :
- sertifikat badan hukum atau pendiri usaha;
- nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
- izin HO atau gangguan.
- neraca perusahaan sebanyak 3 buah; dan
- gambar denah lokasi kegiatan bisnis.
Adapun besarnya biaya berbeda-beda bergantung peraturan daerah kabupaten / kota masing-masing daerah.
e. Izin Usaha Mikro Kecil
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 tahun 2014. Perizinan usaha ini diterbitkan guna :
- memudahkan usaha mikro kecil dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan;
- dapat pendampingan untuk pengembangan usaha / bisnis;
- kemudahan akses pembiayaan kelembagaan keuangan bank dan non-bank; serta
- memudahkan dalam pemberdayaan dari :
- pemerintah pusat,
- pemerintah daerah, dan/atau
- lembaga lainnya.
Kategori usaha mikro dan kecil mengacu UU No. 20 tahun 2008. Di mana dalam UU tersebut menyatakan bahwa suatu usaha dikatakan berskala :
- Mikro jika mempunyai :
- kekayaan bersih paling banyak yaitu Rp 50 juta, atau
- hasil penjualan tahunan paling banyak yaitu Rp 300 juta.
- Kecil jika mempunyai
- kekayaan bersih antara Rp 50 juta s/d Rp 500 juta,
- hasil penjualan lebih dari Rp 300 juta s/d Rp 2,5 milyar per tahun.
Catatan : kekayaan bersih di sini tidak termasuk tanah dan bangunan.
IUMK bisa diurus di kecamatan masing-masing lokasi usaha. Dengan harapan para pelaku UMK (usaha mikro kecil) mudah dalam mendapatkan perizinan ini.
Prinsip IUMK yaitu penyederhanaan (simplifikasi) izin bagi usaha mikro kecil dalam bentuk naskah 1 lembar yang ditetapkan oleh Camat bahkan Lurah.
Pengurusan IUMK ini juga tidak dipungut biaya. Karena pembiayaannya telah dibebankan kepada APBN dan/atau APBD.
Persyaratan untuk pengurusan perizinan usaha ini (IUMK) yaitu :
- fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,
- pas foto 2×4 sebanyak dua lembar,
- surat pengantar keterangan dari :
- RT,
- RW,
- kelurahan, dan
- kecamatan.
f. Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan surat bukti bahwa perusahaan sudah melakukan kewajibannya untuk terdaftar dalam daftar (list) perusahaan. TDP bermanfaat untuk mendapatkan kepastian usaha sehingga mempermudah untuk perluasan usaha.
Perizinan usaha ini wajib bagi usaha yang berbadan hukum, seperti :
- koperasi,
- CV,
- Firma,
- PT, maupun
- usaha perorangan.
Untuk persyaratan pengurusan izin TDP adalah :
- NPWP perusahaan;
- KTP dan NPWP dari direktur (pemilik / owner usaha), serta
- Surat kuasa (bila dikuasakan).
g. Izin Usaha Industri
Izin Usaha Industri (IUI) yaitu izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri. IUI wajib dimiliki oleh usaha yang punya modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.
Kita dapat mengajukan perizinan usaha industri di :
- Pelayanan Perizinan Terpadu :
- Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota (bila baru memulai usaha),
- Tingkat I Provinsi (bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar);
- BKPM (bila sudah mencapai tingkat nasional).
Lama proses IUI ini kurang lebih 12 hari kerja dengan masa berlaku surat izin yaitu 1 tahun.
Penuhi Perizinan Usaha yang Diperlukan
Sebelum memulai usaha Anda perlu memenuhi perizinan dan legalitas usaha yang diperlukan. Hal ini agar usaha Anda tetap bisa bertahan atau mempertahankan kelangsungan dan perkembangan usaha. Perizinan tersebut seperti :
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Izin Gangguan / Hinderordonnantie (HO)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Baca juga : Usaha Jasa Digital Marketing
Demikian info berkaitan dengan perizinan usaha di Indonesia yang perlu Anda ketahui, semoga postingan ini berguna untuk teman-teman semua. Tolong post panduan usaha ini diviralkan supaya semakin banyak yang mendapat manfaat.