
Anda mau mulai usaha? Bila iya, Anda perlu memahami dan memenuhi perizinan usaha sesuai ketentuan dan perundang-udangan yang ada.
Perizinan dan Legalitas Usaha
Perizinan merupakan syarat utama untuk mendirikan usaha. Perusahaan yang punya izin yang lengkap akan dapat jaminan untuk menjalankan usaha. Izin pendirian suatu usaha izin dari :
- lingkungan, dan
- pemerintah.
Legalitas usaha merupakan pengakuan hukum atas usaha yang didirikan. Tiap usaha yang berpotensi menyinggung hajat hidup orang banyak (masyarakat) dan mengandung risiko hukum harus :
- punya :
- dukungan hukum, dan
- pembelaan hukum;
- mendapatkan izin dari pihak tertentu; serta
- melengkapi berbagai kelengkapan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-udangan.
Pelaku usaha perlu mengamankan usahanya dari aspek hukum dan pembelaan hukum bilamana diperlukan. Dengan taat hukum, maka kelangsungan dan juga perkembangan usaha akan lebih terjamin.
Bukti legalitas / perizinan usaha yang perlu dimiliki dalam menjalankan usaha terdiri atas dokumen identitas perusahaan. Di mana dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Setiap usaha yang punya potensi bersinggungan dengan orang banyak (masyarakat) maka harus mendapat izin dari pihak terkait. Usaha yang dijalankan pun harus punya kekuatan hukum.
Hal tersebut sebagai antisipasi terhadap berbagai kemungkinan terjadinya masalah yang terkait dengan hukum / peraturan. Seperti perselisihan atas status perusahaan.
Legalitas berhubungan erat dengan bentuk badan usaha yang dijalankan. Badan usaha yang paling banyak dipakai untuk menjalankan bisnis yaitu :
- Perseroan Terbatas (PT), dan
- Commanditaire Vennontschap (CV).
Berikut beberapa dokumen perizinan usaha dan identitas perusahaan :
a. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Perizinan yang pertama kali diurus bagi calon pengusaha adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat izi ini digunakan sebagai lampiran dalam pengurusan izin usaha yang lain.
Perizinan ini dikeluarkan oleh kantor Kelurahan / Kecamatan di mana usaha tersebut didirikan.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berguna untuk mempermudah administrasi perpajakan. NPWP adalah tanda pengenal diri / usaha atau identitas wajib pajak.
Pengurusan NPWP bisa dilakukan di :
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP); ataupun
- Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di kabupaten / kota di mana wajib pajak berdomisili.
Untuk mengisi formulir bisa disisi secara online / daring.
c. Izin Gangguan (HO)
Hinderordonnantie (HO) atu izin gangguan dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota setempat. Perizinan usaha ini khusus bagi usaha yang mempunyai potensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketenteraman dan ketertiban umum.
Persyaratan pengajuan izin gangguan (HO) yaitu sebagai berikut :
- Fotokopi :
- Surat tanah atau bukti lainnya,
- KTP,
- NPWP,
- Akta Pendirian,
- Tanda Pelunasan PBB,
- IMB / siteplan;
- Persyaratan tidak berkeberatan dari tetangga atau masyarakat yang berdekatan;
- Daftar bahan baku penunjang.
d. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP diterbitkan oleh pemerintah setempat berdasarkan domisili perusahaan. Perizinan ini berlaku di seluruh Indonesia. Manfaat utama SIUP adalah mempermudah mengajukan pinjaman dana dari :
- perbankan,
- lembaga keuangan nonbank, maupun
- program CSR / PKBL.
SIUP mempunyai 3 kategori (berdasarkan jumlah modal diluar tanah dan bangunan), yaitu :
- SIUP Kecil (modal Rp 200 juta);
- SIUP Menengah (modal Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta);
- SIUP Besar (modal di atas Rp 500 juta).
e. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
IUMK bisa diurus di kecamatan masing-masing lokasi usaha dan ini tidak dipungut biaya. Persyaratan untuk pengurusan perizinan usaha ini (IUMK) yaitu :
- fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,
- pas foto 2×4 sebanyak dua lembar,
- surat pengantar keterangan dari :
- RT,
- RW,
- kelurahan, dan
- kecamatan.
f. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP bermanfaat untuk mendapatkan kepastian usaha sehingga mempermudah untuk perluasan usaha. Perizinan ini wajib bagi usaha yang berbadan hukum, seperti :
- koperasi,
- CV,
- Firma,
- PT, maupun
- usaha perorangan.
Untuk persyaratan pengurusan izin TDP adalah :
- NPWP perusahaan;
- KTP dan NPWP dari direktur (pemilik / owner usaha), serta
- Surat kuasa (bila dikuasakan).
Penuhi Perizinan Usaha yang Diperlukan
Sebelum memulai usaha Anda perlu memenuhi perizinan dan legalitas usaha yang diperlukan. Hal ini agar usaha Anda tetap bisa bertahan atau mempertahankan kelangsungan dan perkembangan usaha. Perizinan tersebut seperti :
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Izin Gangguan / Hinderordonnantie (HO)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Baca juga : Usaha Jasa Digital Marketing
Demikian info berkaitan dengan perizinan usaha di Indonesia yang perlu Anda ketahui, semoga postingan ini berguna untuk teman-teman semua. Tolong post panduan usaha ini diviralkan supaya semakin banyak yang mendapat manfaat.
Ternyata belajar internet itu mengasyikan, apalagi bisa punya penghasilan 20 jutaan per bulan... rasanya gimana gitu... Tapi gimana cara belajarnya?? Klik gambar di bawah untuk dapat solusinya