Prosedur Pendaftaran Hak Desain Industri yang Perlu Diketahui

Apakah Anda tahu apa itu hak kekayaan intelektual atas desain industri? Dan bagaimana cara atau prosedur permohonan hak desain industri atau hak DI? Selengkapnya mengenai hak DI bisa lihat artikel ini. Oleh karenanya simak artikel hak kekayaan intelektual atas desain industri ini hingga selesai.

Hak Desain Industri

Pengenalan Desain Industri

Mungkin Anda akrab / familiar dengan Hak Cipta, Merek, dan Paten yang termasuk dalam jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun apa Anda pernah dengar HKI lain yang disebut Desain Industri (DI)? 

Desain Industri (DI) merupakan suatu kreasi mengenai :

  • bentuk,
  • konfigurasi,
  • komposisi garis atau warna,
  • garis dan warna,
  • gabungan dari keempatnya.

Di mana desain industri yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis. Desain ini bisa diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi. Dan juga bisa digunakan untuk menghasilkan suatu :

  • produk,
  • barang,
  • komoditas industri, atau
  • kerajinan tangan.

Hak desain industri (Hak DI) yaitu hak eksklusif yang pemerintah RI berikan kepada pendesain dalam jangka waktu tertentu atas hasil kreasinya. Pemilik hak DI diberikan kewenangan (hak ekslusif) untuk :

  1. melaksanakan sendiri hak yang dimilikinya tersebut;
  2. memberikan persetujuannya pada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif tersebut;
  3. melarang orang lain tanpa persetujuannya tentang produk terkait untuk :
  • membuat,
  • memakai,
  • menjual,
  • mengimpor,
  • mengekspor, dan/atau
  • mengedarkan.

Masa Pelindungan Desain Industri

Berapa lama perlindungan hukum hak desain industri? Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran dan tidak dapat diperpanjang. Saat jangka waktu berakhir, maka desain industri akan jadi milik umum.

Artinya, semua pihak dapat menggunakan desain industri tersebut. Hal ini dilakukan supaya tak ada pihak yang memonopoli suatu industri tertentu dengan memanfaatkan hak DI yang sudah didaftarkan tersebut.

Cara Mendaftarkan Desain Industri

Sebuah desain industri dapat didaftarkan apabila bersifat baru (novelty). Dengan catatan, bila pada tanggal penerimaan pendaftaran Desain Industri (DI) tersebut tak sama dengan pengungkapan DI yang sudah ada sebelumnya.

Dan juga Desain industri tersebut tak boleh bertentangan dengan :

  • peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • ketertiban umum,
  • agama,
  • kesusilaan,
  • dan lainnya.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan permohonan hak desain industri :

  1. Mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan. Untuk isi formulir seperti :
  • tanggal, bulan, tahun permohonan,
  • identitas pemohon,
  • identitas pendesain,
  • identitas kuasa (jika dikuasakan),
  • nama negara, dan
  • tanggal penerimaan permohonan untuk pertama kali (diajukan dengan hak prioritas).
  1. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan dilampiri :
  • Contoh fisik / gambar / foto dan juga uraian dari desain industri yang akan dimohonkan pendaftarannya. Sebaiknya gambar tersebut di-scan atau dalam bentuk softcopy dengan program yang sesuai.
  • Surat pernyataan bahwa desain industri (DI) yang dimohonkan merupakan milik pemohon.
  • Jika pengajuan permohonan diajukan oleh lebih dari 1 pemohon maka hanya perlu ditandatangani oleh salah 1 pemohon. Dengan catatan dilampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
  • Bila diajukan oleh yang bukan pendesainnya langsung, maka harus disertai dengan menyertakan pernyataan dari pemilik desain industri bersangkutan.
  • Surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Bukti pembayaran biaya.
  1. Membayar biaya permohonan (untuk setiap permohonan) sebesar :
  • Rp 300 ribu untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), dan
  • Rp 600 ribu untuk non-UKM.

Ajukan permohonan pendaftaran rangkap 3 dalam blangko yang telah tersedia.

Tarif PNBP Hak Desain Industri

Berikut tarif pendaftaran (PNBP) dari hak desain industri :

UMUK

Satuan Set
Secara Elektronik (online) 250.000 550.000
Secara non-Elektronik (manual) 300.000 600.000

UMUM

Satuan Set
Secara Elektronik (online) 800.000 1.250.000
Secara non-Elektronik (manual) 1.000.000 1.500.000

Keterangan :

  • UMUK : Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • Satuan : Satu Desain Industri
  • Set : Satu Kesatuan Desain

Baca juga : Cara Mendapatkan Hak Paten

Demikian info seputar prosedur pendaftaran Hak Desain Industri yang perlu diketahui, semoga postingan kali ini berguna untuk sahabat semua. Kami berharap post hak kekayaan intelektual (HaKI) ini kalian viralkan agar semakin banyak yang mendapatkan manfaat.

Check Also

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual dan Prosedur Permohonannya

Sudahkah Anda familiar dengan ? Tapi sejauh mana Anda mengetahui Kekayaan Intelektual (KI)? Bila mau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *