Apakah Anda mau atau berencana memulai usaha desain kemasan? Bila iya, Anda bisa ikuti panduan usaha pembuatan desain kemasan di artikel ini. Oleh karena itu simak artikel ruang lingkup bisnis desain kemasan ini hingga selesai.
Pengertian Desain Kemasan
Desain kemasan merupakan visual perwajahan, bentuk, bahan, dan pencitraan yang mau sebuah kemasan tampilkan. Pencitraan kemasan berguna untuk meningkatkan performa produk.
Bagi produk, kemasan bukan sekedar sebagai pembungkus semata. Tetapi berperan juga sebagai :
- alat bantu :
- pemasaran,
- pencitraan produk,
- menampilkan identitas, dan
- legalitas.
- sumber informasi produk kepada konsumen.
“Quality is meeting your customer requirement”
Kemasan yang baik yaitu kemasan yang dapat memenuhi kepuasan pelanggan (klien). Karena mendesain kemasan bukan hanya mempertimbangkan aspek estetika semata. Namun kemasan harus bisa memenuhi tujuan utama dari penciptaan kemasan tersebut.
Fungsi kemasan
- Pengemas dan Pelindung Produk
- Identitas dan Informasi Produk
- Alat bantu Pemasaran
- Legalitas Produk
Karena pada masa saat ini, produk dibeli tak sekedar berdasarkan fungsi kemanfaatannya saja (functional benefit). Namun juga dibeli atas alasan fungsi emosionalnya (emotional benefit).
Berikut sedikit pembahasan kemasan (termasuk pada usaha pembuatan desain kemasan)
Functional Benefit
Kemasan yang baik mampu memenuhi semua fungsi utamanya sebagai :
- pengemas,
- pelindung,
- media informasi,
- alat distribusi dalam proses pembelian, dan
- fungsi primer lainnya.
Emotional Benefit
Kemasan yang baik secara emosional bisa membuat konsumen merasa puas dan juga bangga. Atau merasakan nilai (value) atas pembelian dan pemakaian suatu produk.
Dasar Hukum Kemasan
Regulasi untuk kemasan produk pangan dan obat-obatan diatur secara ketat oleh pemerintah, karena berkaitan dengan keselamatan manusia. Saat Anda membuka usaha pembuatan desain kemasan juga perlu memahami regulasi yang ada.
Regulasi tersebut dalam bentuk :
- undang-undang,
- peraturan pemerintah,
- dan sebagainya.
Dasar hukum mengenai kemasan produk pangan dan obat-obatan yaitu sebagai berikut :
- Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Peraturan Pemerintah (PP) RI :
- 69 thn 1999 : Label & Iklan Pangan.
- 28 thn 2004 : Keamanan Mutu & Gizi Pangan.
- Peraturan Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI :
- Hk.00.05.55.6497 : Bahan Kemasan Pangan.
- Hk.00.05.1.55.1621 : Pengawasan Pemasukan Bahan Kemasan Pangan.
- 12 thn 2015 : Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 329/Menkes/XII/76 tentang Produksi dan Peredaran Pangan.
- dan lain-lain.
Batasan Usaha Desain Kemasan
Ada batasan mengenai usaha desain kemasan yaitu :
1. UPDK
Usaha Pembuatan Desain Kemasan (UPDK) yang dimaksud yaitu usaha berbadan hukum yang melayani :
- jasa pembuatan desain kemasan dan/atau
- produksi kemasan untuk produk.
Di mana realisasi desainnya diwujudkan dengan teknologi cetak.
2. Perusahaan Desain Grafis
Perusahaan ini merupakan perusahaan jasa desain grafis yang sudah ada atau yang akan didirikan. Di mana perusahaan ini memposisikan dirinya sebagai perusahaan (khusus) pembuatan desain kemasan.
Gagasan dan Peluang Usaha Desain Kemasan
Usaha Pembuatan Desain Kemasan (UPDK) yang berbadan hukum memiliki prospek yang bagus untuk kita kembangkan. Gagasan dari UPDK terinspirasi dari makin banyaknya produk pangan industri kecil berbasis masyarakat di setiap kabupaten / kota.
Di mana industri tersebut siap dikembangkan sebagai bentuk dukungan pada pengembangan industri kecil dan menengah. Dan juga sebagai pencitraan suatu wilayah melalui produk khas wilayahnya.
Legalitas Usaha Desain Kemasan
Legalitas usaha merupakan pengakuan hukum atas suatu usaha yang didirikan. Di mana tiap usaha yang punya potensi bersinggungan dengan masyarakat perlu mendapat izin dari pihak berwenang. Termasuk usaha pembuatan desain kemasan ini.
Dan kelengkapan legalitas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan taat pada hukum maka kelangsungan dan perkembangan usaha akan lebih terjamin.
Jenis perizinan dan legalitas
1. NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diurus ke :
- KPP (Kantor Pelayanan Pajak), ataupun
- KP4 (Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan) di kabupaten / kota setempat.
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sesuai dengan ketentuan UU No. 3 thn 1982 terkait Wajib Daftar Perusahaan, maka setiap perusahaan wajib memenuhi perizinan ini.
3. Surat Izin Gangguan (HO)
HO (Hinder Ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota setempat.
4. Izin Usaha Mikro dan Kecil
Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) merupakan izin usaha yang tidak mensyaratkan :
- akte pendirian usaha,
- NPWP,
- IMB,
- SIUP,
- TDP,
- HO, dan
- surat sewa menyewa.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh Indonesia.
Lingkup Usaha Pembuatan Desain Kemasan
Panduan usaha pembuatan desain kemasan (UPDK) ini mencakup :
- Proses produksi kemasan secara berurutan yaitu sebagai berikut :
- memahami karakteristik klien,
- memilih jenis kemasan yang tepat,
- mempersiapkan elemen-elemen desain,
- melakukan proses desain,
- membuat dummy,
- memproses desain agar siap cetak,
- dan/atau proses produksi.
- Informasi praktis mengenai hal-hal yang harus kita pertimbangkan dalam mendesain kemasan.
- Kemasan primer dan sekunder.
- Beberapa hal berkaitan dengan pendirian dan pengelolaan Usaha Desain Kemasan.
Sedangkan untuk ruang lingkup usaha desain kemasan :
- Elemen-Elemen Desain Kemasan
- Permodalan dan Manajemen Keuangan
- Struktur Organisasi
- Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
- Manajemen Produksi
- Manajemen Pemasaran
- Pengendalian Mutu dan Pengembangan Usaha
- Hak Kekayaan Intelektual
Sekian info berkaitan dengan usaha pembuatan desain kemasan dan ruang lingkupnya, kami harap artikel ini mencerahkan sahabat semua. Mohon postingan panduan usaha desain kemasan ini diviralkan supaya semakin banyak yang mendapatkan manfaat.