Pengenalan Hak Paten dan Cara Mendapatkannya

Apakah Anda sering mendengar kata paten? Namun mungkin beberapa dari Anda belum paham betul mengenai paten. Agar lebih jelas, simak artikel yang menjelaskan seputar hak paten ini hingga selesai.

Hak Paten

Definisi Paten

Paten yaitu hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi pada jangka / kurun waktu tertentu. Dalam pelaksanaan invensi ada dua cara, yaitu :

  • dijalankan sendiri, atau
  • memberikan persetujuan kepada pihak lain.

Dalam pengertian di atas ada 2 istilah yang perlu Anda ketahui yaitu :

  1. Inventor merupakan pihak (baik seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama) melakukan ide yang dituangkan dalam aktivitas yang menghasilkan invensi.
  2. Invensi yaitu ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu aktivitas pemecahan masalah (problem solving) yang spesifik, berupa :
  • produk atau proses,
  • penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Hak paten diberikan oleh negara dengan tujuan untuk melindungi invensi yang spesifik dalam kurun waktu tertentu atau terbatas.

Aturan tentang paten tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2016. Menurut UU ini, invensi bisa dipatenkan bila :

1. Bersifat baru

Bila pada tanggal penerimaan, ide inventor (invensi) tak sama dengan objek paten yang sudah diungkapkan / terdaftar sebelumnya.

2. Mengandung langkah inventif

Invensi yang tak bisa diduga sebelumnya bagi pihak yang memiliki keahlian (skill) tertentu.

3. Bisa diterapkan dalam industri

Bila invensi dapat dilaksanakan dalam industri.

Perlindungan Paten

Perlindungan paten terdiri dari dua, yang meliputi paten dan paten sederhana. Kedua hak paten ini diberikan pada hasil penemuan yang :

  • baru
  • dapat diterapkan dalam industri.

Hak ini juga diberikan pada hasil penemuan yang :

  • mengandung langkah inventif (paten), dan
  • berupa pengembangan dari produk atau yang proses yang sudah ada (paten sederhana).

Lama Waktu Berlakunya Paten

  • Paten punya jangka waktu perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten dan tak bisa diperpanjang.
  • Paten sederhana punya jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana dan tak bisa diperpanjang.

Hak Pemegang Paten

Tiap pemegah paten memiliki hak ekslusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan dalam hal :

1. Paten produk :

  • membuat,
  • menjual,
  • mengimport,
  • menyewa,
  • menyerahkan memakai,
  • menyediakan produk yang diberi paten untuk dijual / disewakan / diserahkan;

2. Paten proses :

Menggunakan proses produksi yang sudah diberi paten untuk :

  • membuat barang, dan
  • tindakan lainnya.

Beberapa hak lain dari pemegang hak paten yaitu berhak :

  1. memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
  2. menggugat ganti rugi pada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan di atas lewat pengadilan negeri setempat.
  3. menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar dengan melakukan salah satu tindakan di atas.

Cara Mendapatkan Paten

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pendaftaran hak paten :

  1. Lampirkan surat pengalihan hak, jika permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor.
  2. Jangan lupa menyertakan deskripsi permohonan paten yang dibuat rangkap tiga.
  3. Jika ada gambar maka lampiran dibuat rangkap 3 dengan hanya memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram. Di mana semuanya hanya menjelaskan mengenai bagian-bagian dari invensi. Tak boleh ada kata-kata penjelasan.
  4. Jika diajukan dengan hak prioritas, maka melampirkan bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4.
  5. Seluruh dokumen paten yang diajukan harus dalam lembar kertas utuh :
  • tak boleh tersobek,
  • terlipat,
  • rusak, atau
  • gambar yang ditempelkan.
  1. Tiap istilah yang dipakai harus konsisten satu sama lain, baik dalam :
  • deskripsi,
  • klaim,
  • abstrak, dan
  • gambar.

Tarif Pendaftaran Hak Paten

Berikut tarif pendaftaran untuk paten dan paten sederhana.

Tarif Pendaftaran Paten

UMKLP Umum
Secara Elektronik (online) 350.000 1.250.000
Secara non-Elektronik (manual) 450.000 1.500.000

Tarif Pendaftaran Paten Sederhana

UMKLP Umum
Secara Elektronik (online) 200.000 800.000
Secara non-Elektronik (manual) 250.000 1.250.000

Keterangan :

  • UMKLP : Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah

Baca juga : Mengenal Hak Merek dan Cara Pendaftarannya

Demikian info tentang pengenalan hak paten dan cara mendapatkannya, kami harap post ini mencerahkan Anda. Tolong artikel hak kekayaan intelektual (HaKI) ini disebarluaskan biar semakin banyak yang mendapat manfaat.

Check Also

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual dan Prosedur Permohonannya

Sudahkah Anda familiar dengan ? Tapi sejauh mana Anda mengetahui Kekayaan Intelektual (KI)? Bila mau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *